Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kebocoran data Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Di waktu ini tengah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengusutan.
“Kita Bahkan Tengah melakukan penyelidikan, apakah ada hubungannya dengan yang ini, itu Tengah kita dalami,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa (24/9).
Kendati demikian, Himawan tak menjelaskan secara rinci Sebelumnya sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.
Himawan menyebut Di waktu ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BSSN terkait dugaan kebocoran data tersebut.
“Kemudian kita Bahkan menunggu dengan komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensik, seperti apa sih tipikal dan topologinya, itu menjadi suatu hal penting untuk nanti arah penyelidikan,” tutur Himawan.
Sebelumnya, Diberitakan sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forums. Di antara data yang bocor itu ada milik Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.
Dugaan kebocoran data ini disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dalam unggahannya di X (Twitter) pada Rabu (18/9).
“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta Uang Negara Indonesia. Data yg bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll,” ujar Teguh.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Retribusi Negara memastikan 6 juta data NPWP termasuk milik Jokowi, wakil Pemimpin Negara Terfavorit Gibran Rakabuming Raka, Serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mereka kelola tidak ada yang bocor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari hasil penelitian, pihaknya menyampaikan bahwa data log acces di Direktorat Jenderal Retribusi Negara dalam 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data secara langsung dari sistem informasi di instansinya.
“Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Harus Retribusi Negara. Kalaupun ada kebocoran bukan berasal dari sistem DJP,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).
(dis/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA