Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menyatakan tidak Berniat mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangani oleh Polda Jabar.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro usai praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung.
“Kalau penanganan ini Pernah terjadi Jelas saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana Bahkan ada penyidik-penyidik,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7).
Sekalipun, kata Ia, Bareskrim selaku fungsi teknis Berniat tetap Menyediakan asistensi kepada Polda Jabar terkait penyidikan kasus tersebut. Ia mengatakan asistensi meliputi berbagai aspek.
“Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang Pernah terjadi Jelas saja kita dalami,” jelasnya.
Djuhandani pun mengatakan putusan praperadilan Pegi Bahkan Berniat jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
Adapun Pegi ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Ia pun ditetapkan jadi tersangka.
Sekalipun, hari ini, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Sangat dianjurkan batal demi hukum.
Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA