Jakarta, CNN Indonesia —
Turis asing yang berkunjung ke Amerika Serikat (AS), Berencana segera dikenakan biaya integritas visa minimal US$250 atau sekitar Rp4 juta di bawah Undang-Undang One Big Beautiful Bill yang baru diberlakukan oleh pemerintahan Pemimpin Negara Donald Trump.
Biaya tersebut Berencana berlaku untuk semua pemohon visa non-imigran, termasuk turis, pelancong Usaha, dan pelajar internasional. Justru, tanggal implementasi dan metode pembayaran yang Tidak mungkin tidak masih belum jelas, seperti yang dilaporkan CNBC mengutip Asosiasi Perjalanan A.S.
Seperti dilansir VN Express, biaya itu hanya Berencana dibayarkan Bila visa disetujui. Pemohon yang visanya ditolak tidak Berencana dikenakan biaya. Biaya baru ini Berencana ditambahkan di atas biaya yang Pernah terjadi ada, termasuk biaya Machine Readable Visa (MRV), biaya timbal balik, dan biaya anti-penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, total biaya untuk mendapatkan visa turis A.S. Saat ini Bahkan menjadi lebih mahal dengan potensi mencapai beberapa ratus Mata Uang Amerika, menurut laporan Forbes.
Dengan kebijakan pemerintahan AS di bawah Trump, Negeri Paman Sam berada di jalur untuk kehilangan sekitar US$12,5 miliar pendapatan dari turis asing tahun ini, menurut sebuah kelompok industri pariwisata pada Kamis (17/7).
Hal tersebut karena pemerintahan Trump yang Pernah terjadi memimpin tindakan keras terhadap imigran di AS. Ini melahirkan antipati terhadap AS, Sampai sekarang membuat turis menjauh.
Hanya dalam beberapa minggu, prospek pariwisata A.S. Pernah terjadi memburuk sebagai akibat dari beberapa keputusan kebijakan Pemimpin Negara Donald Trump, yang Pernah terjadi membuat marah beberapa turis asing dan memicu ketakutan Berencana lonjakan harga dan Mata Uang Amerika yang lebih kuat.
Ditambah lagi dengan, AS Bahkan berencana mengenakan biaya US1.000 untuk mempercepat proses visa turis dan pemohon visa non-imigran lainnya yang mencari janji wawancara yang dipercepat.
Justru, menurut seorang pejabat A.S. dan memo internal Departemen Luar Negeri, rencana tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya hukum Bila diterapkan.
(wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











