Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan Saat ini Bahkan Bahkan sedang dalam proses pencairan.
Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa tunjangan tersebut Berniat dihapus.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) Pernah terjadi dianggarkan (di APBN 2025). Saat ini Bahkan Bahkan sedang diproses,” ujar Bendahara Negara itu dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang Pernah terjadi disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut.
“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” katanya.
Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 mencuat usai terbitnya Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Pemimpin Negara Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Berbeda dengan, Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses dan Berniat dicairkan sesuai Syarat.
“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS Berniat tetap cair?) Insyaallah,” ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk Membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, Didefinisikan sebagai sekitar Juli Sampai sekarang Agustus. Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA