Jakarta, CNN Indonesia —
Aturan melarang ASN (ASN) menggunakan Kendaraan Pribadi dinas untuk kebutuhan mudik lebaran Idul Fitri 2025. Menurut aturan semua kendaraan pelat merah hanya boleh dimanfaatkan ASN untuk kepentingan dinas.
Larangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan ini Bahkan menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga Skor:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Aturan larangan memakai Kendaraan Pribadi dinas untuk mudik sempat diterbitkan pada 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB, pemerintah pusat meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Di waktu ini pemerintah daerah Bahkan banyak membuat larangan tersendiri untuk para ASN memanfaatkan Kendaraan Pribadi dinas buat mudik 2025.
Misalnya Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang melarang ASN menggunakan Kendaraan Pribadi dinas saat mudik Lebaran 2025. Ia Bahkan menolak pemberian parcel atau THR sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ayep Bahkan bilang siap memberi Hukuman tegas terhadap ASN yang kedapatan membawa Kendaraan Pribadi dinas untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, jadi disimpan di rumah saja, termasuk saya. Kalau saya malah Bertolak belakang dengan, Kendaraan Pribadi pribadi dipakai, bukan Kendaraan Pribadi dinas,” kata Ayep mengutip detik, Senin (24/3).
Sementara itu Gubernur DKI Pramono Anung Bahkan turut membuat larangan serupa.
“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda Pernah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI, ASN terutama, yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas,” kata Pramono di Monas, Jakarta, Rabu (12/3).
Pramono menekankan Pemprov DKI takkan segan Menyajikan Hukuman ke pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut. Justru, belum dijelaskan lebih jauh terkait Hukuman yang dimaksud.
“Kalau ada yang melakukan Jelas Berencana kami beri Hukuman, sanksinya apa nanti kami rumuskan,” ucap Pramono.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA