Jakarta, CNN Indonesia —
MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) atas status pailit mereka.
Putusan menguatkan putusan pailit yang Sudah ditetapkan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Niaga Semarang atas permohonan yang diajukan salah satu kreditur Sritex, PT Indo Bharat Rayon.
Sesuai ketentuan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, Sudah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon Sesuai ketentuan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Karenanya pemohon meminta Putusan Lembaga Peradilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh Lembaga Peradilan, perusahaan yang Sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu Sampai saat ini utangnya menumpuk.
Sesuai ketentuan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per Mata Uang Asing AS).
Lantas apa konsekuensi bagi perusahaan yang dinyatakan pailit seperti Sritex?
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan Merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan ini.
Konsekuensi dengan dinyatakan pailit, maka kewenangan debitur pailit seperti Sritex, menjadi lebih terbatas dalam mengelola harta. Pasalnya, usai diputuskan pailit maka kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dialihkan oleh Lembaga Peradilan ke kurator.
“Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan,” pasal 24 UUK 2004, dikutip Jumat (25/10).
“Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan Sekalipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali,” bunyi pasal 16 beleid itu.
Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan, Seandainya perbuatannya tersebut Menyediakan suatu keuntungan yang dapat menambah harta pailit. Artinya, manajemen hanya bisa mengambil langkah-langkah Usaha yang menguntungkan perusahaan.
Adapun pada perbuatan hukum yang dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, maka kurator dapat meminta pembatalan atas langkah yang diambil oleh debitur pailit.
Ditambah lagi dengan, untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat merugikan harta pailit, debitur pailit atau pihak perusahaan Sangat dianjurkan mengkonsultasikan langkah-langkah Usaha yang Akan segera diambil kepada kurator terlebih dulu sebelum mengeksekusinya.
Jadi dengan adanya putusan pailit ini Sritex kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya karena Akan segera disita dan diurus oleh kurator. Perusahaan hanya bisa mengelola harta kekayaannya Seandainya menambah jumlah harta kekayaannya. Sritex Bahkan Dianjurkan melapor terlebih Pada Pada waktu itu kepada kurator sebelum mengelola harta kekayaannya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA