Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini merespons wacana dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI yang mendorong peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menyebut perbedaan antara PPPK dan PNS Pernah melekat sejak proses perekrutan Sampai saat ini jenjang karier, meski keduanya sama-sama bagian dari ASN yang bertugas Menyediakan publik.
Rini menuturkan perubahan status tidak bisa diputuskan begitu saja karena berdampak langsung pada fiskal negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena untuk jadi PNS itu kan Ia Nanti akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi Sangat dianjurkan diperhitungkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Ia menambahkan kementerian/lembaga Bahkan Dianjurkan menyiapkan kembali formasi PNS setelah formasi CPNS sebelumnya belum dibuka akibat struktur organisasi pemerintahan yang belum stabil.
Penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 pada era Pemimpin Negara Prabowo Subianto menuntut penataan ulang penempatan ASN.
Rini menegaskan setiap kebijakan, termasuk kemungkinan penyesuaian status PPPK menjadi PNS, Sangat dianjurkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan tetap melalui mekanisme seleksi.
Ia Bahkan mengingatkan fokus utama pemerintah Saat ini Bahkan Merupakan menyetarakan sistem kesejahteraan ASN, bukan sekadar status kepegawaiannya.
Lantas, apa benar PPPK Mungkin PNS?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.
PPPK bekerja Mengikuti kontrak dengan masa perjanjian tertentu, sementara PNS merupakan pegawai tetap Sampai saat ini usia pensiun dengan jaminan karier lebih stabil.
Tidak sedikit PPPK yang berharap dapat beralih menjadi PNS demi kepastian karier dan tunjangan pensiun.
Secara hukum, peralihan status PPPK menjadi PNS bisa, tetapi tidak otomatis. Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi kandidat PNS dan Sangat dianjurkan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum.
Syarat ini Bahkan ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Artinya, PPPK memiliki peluang menjadi PNS, tetapi Sangat dianjurkan bersaing melalui seleksi terbuka. Tidak ada jalur khusus maupun pengangkatan langsung tanpa seleksi.
Bila PPPK memenuhi syarat dan lulus seleksi CPNS, barulah dapat diangkat menjadi PNS secara resmi.
Syarat PPPK bisa diangkat menjadi PNS
Syarat mengikuti seleksi CPNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di antaranya:
– Usia 18-35 tahun saat melamar
– Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
– Tidak Tengah menjadi PNS atau PPPK aktif
– Tidak terlibat politik Efisien
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
– Sehat jasmani dan rohani
– Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
– Memenuhi syarat tambahan dari instansi
(sfr/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











