Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Jakarta Timur sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan George ditetapkan sebagai tersangka Merujuk pada Sebanyaknya barang bukti dan hasil gelar perkara.
“Dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Pernah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12).
Ade Ary menyebut dalam perkara ini George dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Disampaikan Ade Ary, Sampai saat ini Di waktu ini George masih belum dimintai keterangan oleh penyidik usai ditangkap pada Senin dini hari tadi.
“Di waktu ini pemeriksaan berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum,” ucap Ia.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan Pernah terjadi berulang kali Sampai saat ini memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur Ia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakannya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Justru, D menolak lantaran tengah bekerja Serta hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Pelaku lantas mengamuk Sampai saat ini melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi Sampai saat ini membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali Ia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata Ia.
“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya Ingin ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali Akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jabar.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA