Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M di Kasus Narkotika


Jakarta, CNN Indonesia

Ammar Zoni resmi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus Narkotika. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).

Hakim menjatuhi hukuman tersebut usai Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ujar Majelis Hakim, seperti diberitakan detikcom.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam putusan itu, hakim mengatakan denda itu Akan segera diganti menjadi penjara tiga bulan Manakala tak dapat dibayar.

Apalagi, hakim menetapkan masa pidana Ammar Zoni itu Akan segera dikurangi dengan masa penahanan yang Pernah dijalankan olah Aktor atau Aktris Cerita Bersambung Indonesia tersebut.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Sebab, Mantan suami Irish Bella itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka pada keesokan harinya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Perundang-Undangan 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.

Penyidik Bahkan turut menyita Sebanyaknya barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap, berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.

Ammar Zoni Pada saat ini Baru saja mendekam di balik jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara kuasa hukumnya masih menunggu kliennya diasesmen untuk proses rehabilitasi.

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA