Jakarta, CNN Indonesia —
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Di waktu ini berubah status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Perubahan status tersebut diresmikan langsung oleh Pemimpin Negara Prabowo Subianto pada Kamis (20/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan status tersebut dilakukan Supaya bisa lebih banyak Penanaman Modal yang masuk ke kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kawasan ini Pernah beroperasi sejak tahun 2022 dan untuk menarik Penanaman Modal memang ada permintaan untuk kawasannya ditingkatkan menjadi kawasan ekonomi khusus. Yang Pada akhirnya dengan Peraturan Pemimpin Negara Nomor 12/2025 hari ini ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang,” ujar Airlangga saat peresmian KEK Batang.
KEK memang Menyajikan keuntungan dengan pemberian fasilitas dan kemudahan ultimate bagi para investor yaitu fasilitas fiskal dan non fiskal.
Badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lain.
Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan dengan status KEK di bidang industri dan pengolahan, logistik, transportasi, dan pariwisata, kawasan tersebut mendapat berbagai fasilitas keringanan. Salah satu keringanan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi transaksi-transaksi tidak dikenakan PPN dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian keringanan bea masuk barang mewah. Jadi untuk alat produksi itu dapat keringanan,” terangnya.
Ia mencontohkan pengusaha wisata bahari di KEK Batang tidak Akan segera dikenakan PPN dan Retribusi Negara penjualan barang mewah (PPnBM) Bila membeli jetski.
Kemudian, investor di KEK Batang Bahkan mendapatkan keringanan Retribusi Negara penghasilan (PPh) dengan syarat investasinya mencapai Rp1 triliun. Investor mendapatkan pembebasan PPh Sampai sekarang 20 tahun.
“Jadi biaya investasinya jadi lebih Murah. Nah kami memang dulu tidak punya fasilitas itu,” terangnya.
Ngurah Wirawan mengatakan untuk mendapatkan fasilitas itu, investor dulu Dianjurkan mengajukan secara formal ke Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM.
Justru dengan status KEK, pemberian insentif cukup diurus di Kantor KEK Batang.
“Jadi kami bersyukur sekali bahwa status KEK diharapkan bisa Akan segera lebih mempercepat derasnya Penanaman Modal asing maupun dalam negeri ke KEK Batang,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan usulan KITB berubah status menjadi KEK disampaikan oleh Pemimpin Negara RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal era Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan itu disampaikan saat peresmian operasional KITB pada Juli 2024 lalu.
“Jadi inisiasinya memang malah bukan dari kami, Kenyataannya memang dari arahan Pak Pemimpin Negara Jokowi saat itu,” ujarnya.
(fby/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA