Jakarta, CNN Indonesia —
Istri mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr Al Baghdadi dijatuhi hukuman gantung oleh Lembaga Peradilan Irak karena perannya dalam ISIS serta atas kasus penahanan perempuan Yazidi.
Lembaga Peradilan di Baghdad barat, Irak, menjatuhkan hukuman mati tersebut saat yang bersangkutan masih berada di tahanan.
“Ia dijatuhi hukuman mati dengan Trik digantung,” kata seorang pejabat Lembaga Peradilan kepada Reuters.
Janda tersebut Dituding bekerja sama dengan ISIS untuk menggunakan rumahnya di Mosul sebagai tempat penahanan perempuan Yazidi yang diculik, yang kemudian ditawan oleh ISIS di Sinjar, Irak utara.
Lembaga Peradilan tak menyebut nama istri Baghdadi itu, Tidak seperti seorang pejabat Lembaga Peradilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohamed.
Tuduhan terhadap istri al-Baghdadi muncul nyaris lima tahun setelah pasukan Amerika Serikat membunuh pemimpin ISIS tersebut. Baghdadi diketahui membangun “kekhalifahan” yang ia deklarasikan sendiri di wilayah Irak dan Suriah.
Kaum Yazidi sememtara itu mengalami penganiayaan selama serangan al-Baghdadi melalui Irak utara pada 2014. Para anggota ISIS disebut secara sistematis membunuh ribuan laki-laki dan memaksa perempuan Yazidi menjadi budak seks.
Sejak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang dikuasainya di Irak pada 2017, Lembaga Peradilan Pernah terjadi menjatuhkan ratusan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati kepada mereka yang terbukti bersalah menjadi anggota “kelompok teroris”.
Mereka termasuk lebih dari 500 laki-laki dan perempuan asing yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA