Alasan Hakim Tipikor Jakarta Vonis SYL 10 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan Sebanyaknya alasan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL).

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana Pencurian Uang Negara berupa pemerasan Pernah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam Menyajikan keterangan. Kemudian, SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak Menyajikan teladan yang baik.

Terlebih lagi, SYL tidak Mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara, kolusi dan nepotisme.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version