Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina


Bandung, CNN Indonesia

Hakim tunggal Lembaga Peradilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

Dalam pertimbangannya, Eman mengatakan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai kandidat tersangka.


“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai kandidat tersangka,” kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7).

Ditambah lagi, dalil penetapan tersangka pun yang menurut Polda Jabar Sebelumnya memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim.

“Harusnya ada pemeriksaan kandidat tersangka. Pemeriksaan kandidat tersangka final dan mengikat. Menyediakan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya.

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon Sesuai ketentuan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak Sesuai ketentuan atas hukum.

Ditambah lagi, surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” kata Eman.

Eman pun memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Ia Bahkan meminta penyidik membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” ujarnya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita Berniat koordinasi dengan penyidik nanti kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA