Jakarta, CNN Indonesia —
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fajar menilai anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina bisa dijerat pidana dalam tragedi pesta nikah keduanya yang menelan tiga korban jiwa.
Fickar mengatakan pihak panitia penyelenggara atau event organizer (EO) pernikahan Maula-Putri Karlina Bahkan Sangat dianjurkan diminta pertanggungjawabannya.
“Sangat dianjurkan diperiksa apakah Ia Pernah terjadi memerintahkan ke EO, Menyajikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat Nanti akan datang, ini persiapkan.’ Kalau Ia Pernah terjadi mengatakan seperti ini, Ia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau Ia diam saja Bahkan, tidak memberitahu, Ia bisa kena Bahkan kalau Ia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia,” kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).
Fickar menjelaskan mereka bisa dijerat Pasal 359 KUHP, Disebut juga tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Fickar menyebut pihak penyelenggara atau panitia semestinya bisa mengantisipasi situasi keramaian, termasuk pengaturan keamanan Sampai sekarang mekanisme pembagian makanan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurutnya, tanggung jawab utama memang berada di tangan event organizer atau panitia. Justru, kedua mempelai tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum Seandainya tidak pernah Menyajikan arahan atau gambaran potensi risiko kepada penyelenggara.
“Apakah yang punya hajatan Pernah terjadi mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau Pernah terjadi dikatakan seperti itu dan masih terjadi Bahkan, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi Bahkan, Ia (Maula dan Putri Karlina) Bahkan bisa kena Bahkan, Sekalipun bukan Yang utama,” ucapnya.
Fickar Bahkan menyebut bahwa keluarga korban dapat mengajukan gugatan terhadap EO maupun kedua mempelai.
“EO-nya kemudian Bahkan termasuk si tuan rumah itu, karena Ia ikut bertanggung jawab Bahkan. Kalau nanti di perkaranya Ia terbukti Pernah terjadi memberitahu pada EO-nya, Pernah terjadi mewanti-wanti pada EO-nya, nah Ia bisa lepas tanggung jawabnya,” jelasnya.
Menanggapi regulasi pengamanan acara publik, Fickar mengatakan kelalaian dalam memperhitungkan jumlah tamu, kapasitas Tempat, dan kebutuhan keamanan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
“Pengertian kelalaian itu Merupakan kesiapan panitia. Ia Sangat dianjurkan bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang Sangat dianjurkan disediakan, berapa makanan yang Sangat dianjurkan disediakan. Itu yang menyebabkan kalau tidak diantisipasi, itu yang menyebabkan unsur kelalaiannya di situ,” ujarnya.
Dalami unsur kelalaian
Sementara itu Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai panitia acara pernikahan Maula dan Putri Karlina berpotensi dijerat pidana akibat dugaan kelalaian.
Azmi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kealpaan akibat dalam hukum pidana. Oleh karena itu, menurutnya, pihak kepolisian Sangat dianjurkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini Pernah terjadi Niscaya pihak kepolisian Sangat dianjurkan meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang Mengadakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia,” ujar Azmi kepada CNNIndonesia.com.
Ia menekankan pentingnya mengusut kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan. Dari situ, dapat dinilai sejauh mana tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keamanan publik.
“Jadi jelas patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan panitia pelaksana memiliki kesalahan, tidak berpikir panjang, ataupun adanya kecerobohan, dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di Tempat,” jelasnya.
Menurut Azmi, unsur kelalaian terpenuhi karena tidak adanya sikap hati-hati dari penyelenggara, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan acara, yang Pada akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang Saat ini Bahkan ditimbulkan dalam hal ini adanya korban,” ujar Azmi.
Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara.
“Sehingga Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pada pihak penanggung jawab acara dimaksud,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Maula dan Putri Karlina pun Pernah terjadi menyatakan kesediaan untuk diperiksa polisi terkait kejadian tersebut.
“Polisi Nanti akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya Niscaya Sangat dianjurkan diperiksa,” ujar Putri saat konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7).
“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang Sangat dianjurkan dijalani,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan belum dapat mengatakan apakah Dedi Sampai sekarang kedua mempelai Nanti akan diperiksa polisi.
Menurut Hendra, kecil kemungkinan Maula dan Putri Karlina Nanti akan diperiksa, karena keduanya Pernah terjadi menyerahkan seluruh acara kepada panitia penyelenggara.
“Tahapan kami Merupakan penyelidikan awal. Kalau pihak mempelai, ‘kan, Pernah terjadi menyerahkan kepada EO ya,” kata Hendra Rochmawan, Senin (21/7).
Sampai sekarang Saat ini Bahkan, Polda Jabar masih terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
(fra/kay/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA