10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Bali


Denpasar, CNN Indonesia

Seorang warga Denpasar, Bali, berinisial IWS (47) diduga dianiaya dan disekap oleh sepuluh anggota Polres Klungkung. Korban mengadukan insiden ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei lalu. Saat itu, ada sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.


IWS yang Dalam proses berada di luar rumah. Istrinya pun menggubunginya untuk pulang. Ia langsung dibawa oleh polisi ke Sebanyaknya tempat.

Ponsel IWS dan lima Kendaraan Pribadi diduga disita oleh pihak kepolisian. Sementara, lima kendaraan itu dua unit milik IWS dan tiga unit kendaraan milik temannya yang Dalam proses dalam proses penjualan Bahkan turut disita.

Terlebih lagi, IWS diduga ditahan selama tiga hari, 26 Sampai saat ini 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.

IWS Dituding Sebelumnya Membantu membawa kabur sebuah Kendaraan Pribadi merk Pajero yang Dalam proses dicari oleh kepolisian Polres Klungkung.

Rezky menyebut alam proses interogasi IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan, menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir. Pukulan itu diduga secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.

“Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA,” kata Rezky saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).

Rezky menyebut IWS Sebelumnya melaporkan peristiwa ini kepada Polda Bali. Berbeda dengan, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP. Gabungan Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai Sebelumnya terjadi pelanggaran HAM berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.

“Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya Sebelumnya dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945,” ujarnya.

Sementara dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan terhadap kasus tersebut. Ia menyebut kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Bali.

“Masih didalami oleh Propam Polda Bali,” kata Kombes Jansen, Jumat (5/7).

Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA