Jakarta, CNN Indonesia —
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengkritik aturan pemerintah terkait barang Produk Impor.
Sekretaris Jenderal HIPPINDO Haryanto Pratantara mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini hanya menyasar importir resmi. Padahal masalah utama terletak pada maraknya Produk Impor ilegal yang tidak membayar Retribusi Negara, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.
“Solusi yang kita dengar dari pemerintah Merupakan bea masuk 200 persen, kemudian ada safe guard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya barang Produk Impor ilegal, solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi,” katanya dalam bincang media: Produk Impor Ilegal Berjaya, Produk Impor Resmi Dipersulit di Jakarta (5/7).
Haryanto mengatakan memang barang Produk Impor ilegal tidak bisa dibasmi 100 persen. Justru ia merasa kondisi Di waktu ini Bahkan Sebelumnya tidak wajar karena produk Produk Impor dijual secara terbuka terutama di marketplace.
“Kalau jualnya masih ngumpet-ngumpet kita masih maklum. Tapi ini jualnya terang-terangan,” imbuhnya.
Haryanto mengatakan barang Produk Impor ilegal ditandai dengan tidak memiliki label Bahasa Indonesia yang mencantumkan nama importir. Kemudian tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia mengatakan produk Produk Impor ini harganya sangat Ekonomis karena tidak dikenakan Retribusi Negara dan regulasi lainnya.
“Ini yang mengganggu industri dalam negeri. Jadi kita Dianjurkan clear dulu bahwa Produk Impor yang seperti ini yang Pada dasarnya bermasalah,” katanya.
Industri tekstil dalam negeri tengah diserbu barang Produk Impor Ekonomis terutama dari China. Akibatnya, tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.
Imbas lesunya penjualan itu, mereka Dianjurkan melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) pekerja.
Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut. Jurus yang dikeluarkan pemerintah berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk Sebanyaknya Barang Dagangan, khususnya tekstil.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA