Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemblokiran situs dan aplikasi judi online (judol) terkadang menghadapi gugatan balik. Meski demikian, ia mengaku siap berhadapan dengan gugatan tersebut Bila diperlukan.
“Untuk teman-teman ketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kemkomdigi, dalam rangka menutup situs ataupun Bahkan aplikasi, Terkadang Harus berhadapan Bahkan dengan tuntutan balik. Enggak apa-apa, kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita Berencana tutup,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
“Dan kita siap berhadapan Bila digugat. Kita Berencana jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” tambahnya.
Komdigi bersama dengan Desk Pemberantasan Judol Sudah menutup sebanyak 92.940 situs dan IP sejak desk gabungan tersebut mulai bertugas pada 4 November 2024.
Apalagi, desk gabungan ini Bahkan Sudah menangani 2.822 konten dari File Sharing, diikuti oleh Google/YouTube dengan 1.308 konten.
Kemudian, desk ini Bahkan menangani konten dari X (sebelumnya Twitter) sebanyak 691 konten, sementara di Telegram dan TikTok masing-masing ditemukan 99 dan 48 konten.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya Bahkan Sudah memblokir sebnyak sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Sayangnya, jumlah tersebut tidak secepat yang diinginkan, karena pemblokiran konten di platform teknologi besar tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.
“Kami Pernah bersurat ke Google. Kami Bahkan Pernah bersurat ke TikTok. Kami Bahkan Pernah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Judol melibatkan Sebanyaknya kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Apalagi, desk ini Bahkan melibatkan Bank Indonesia (Bank Indonesia), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta TNI dan Polri.
Tangkap influencer
Selain menindak situs dan aplikasi, pemerintah Bahkan menangkap 85 influenser yang melakukan promosi atau endorse judol di media sosial.
“Untuk penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang Pernah kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Sayangnya, Wahyu tak merinci siapa saja nama-nama influencer yang Pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA