Reyna Usman Dituntut 4,8 Tahun Penjara Kasus Pencurian Uang Negara di Kemnaker


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dituntut dengan pidana 4,8 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan Syarat Manakala denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Bahkan meminta Reyna Usman untuk dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan Sebanyaknya keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak Membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara. Terdakwa disebut tidak berterus terang dalam Menyajikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal meringankan Merupakan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dituntut dengan pidana dua tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.

Mengikuti perhitungan BPK (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp17,6 miliar.

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA