Jakarta, CNN Indonesia —
Para pemilik usaha di DKI Saat ini Bahkan Sangat dianjurkan lebih memahami tentang pelaporan data transaksi usaha. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan kewajiban Retribusi Negara yang Dianjurkan dipenuhi.
Data transaksi usaha merujuk pada data rincian transaksi atau pembayaran yang diterima oleh Sangat dianjurkan Retribusi Negara dari subjek Retribusi Negara atas penyediaan atau pengelolaan objek Retribusi Negara.
Di Jakarta, kewajiban pelaporan data transaksi usaha Pernah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha Sangat dianjurkan Retribusi Negara secara elektronik Sesuai ketentuan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Kemudian meliputi Bahkan tata Trik pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang Sangat dianjurkan melaporkan data transaksi usaha meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan. Sedangkan untuk Syarat kewajiban Sangat dianjurkan Retribusi Negara atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa semua Sangat dianjurkan Retribusi Negara dalam sektor ini Dianjurkan melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Sangat dianjurkan Retribusi Negara Bahkan diwajibkan memasang perangkat online yang disediakan oleh petugas yang ditunjuk.
“Ditambah lagi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Sangat dianjurkan Retribusi Negara kepada Badan,” ujarnya.
Morris mengatakan, Seandainya Sangat dianjurkan Retribusi Negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan, pemerintah Berencana Menyediakan surat peringatan secara bertahap. Surat peringatan pertama berlaku selama 7×24 jam, surat kedua selama 5×24 jam, dan surat ketiga selama 3×24 jam.
“Seandainya setelah diberikan surat peringatan Sangat dianjurkan Retribusi Negara tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan Hukuman administratif di bidang perizinan usaha kepada Sangat dianjurkan Retribusi Negara,” ucapnya.
Hukuman Administratif Sangat dianjurkan Retribusi Negara
Bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan Hukuman administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan Hukuman administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pengajuan Surat
Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan Hukuman administratif.
2. Pengenaan Hukuman
Sesuai ketentuan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan Hukuman administratif secara bertahap sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
3. Surat Rekomendasi
Dalam hal Sangat dianjurkan Retribusi Negara Berencana dikenakan Hukuman administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
4. Penghentian Sementara
Sesuai ketentuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
5. Rekomendasi Pencabutan Izin
Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Sangat dianjurkan Retribusi Negara belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP.
6. Pencabutan Izin
Sesuai ketentuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Atas dasar itu, Morris mengatakan, kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara di sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.
“Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelaporan, tata Trik, dan kewajiban yang Dianjurkan dipatuhi oleh Sangat dianjurkan Retribusi Negara. Adapun Hukuman administratif yang dapat diterapkan terhadap Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan menjadi dorongan bagi pematuhan aturan ini,” tegas Morris.
Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, Morris berharap Sangat dianjurkan Retribusi Negara dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Menurutnya, selain mendorong kepatuhan Sangat dianjurkan Retribusi Negara, peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan Retribusi Negara daerah. Dengan memenuhi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, para Sangat dianjurkan Retribusi Negara Bahkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan Usaha yang sehat dan berkelanjutan melalui pematuhan aturan perpajakan yang berlaku,” pungkas Morris.
(ory/ory)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA