Baru Dicecar 6 Pertanyaan, Audrey Davis Minta Pemeriksaan Ditunda


Jakarta, CNN Indonesia

Audrey Davis, anak dari Tokoh Musik David Bayu meminta Supaya bisa pemeriksaan kasus penyebaran video syur oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditunda.

Audrey diketahui hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 16.00 WIB. Justru, saat penyidik baru melayangkan enam pertanyaan, Audrey meminta pemeriksaan dihentikan dan ditunda.

“Kami meminta secara resmi tadi membuat surat untuk menunda Ataukah meminta pemeriksaan,” kata kuasa hukum Audrey, Sandi Arifin kepada wartawan, Selasa (6/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu diajukan lantaran Audrey Pada Pada saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat.

“Karena klien kami Bahkan kondisinya masih belum fit Sekaligus masih belum siap,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan soal permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.10 wib, yang mana penyidik mengajukan enam pertanyaan terhadap saksi AD,” tutur Ade Safri.

“Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB,” imbuhnya.

Ade Safri menyebut rencana pemeriksaan terhadap Audrey selaku saksi dalam perkara ini Berencana dilanjutkan pada Rabu (7/8) besok.

“Berencana dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada besok siang hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Diketahui dlam kasus ini polisi Sudah menangkap dua pelaku yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip anak Tokoh Musik berinisial AD pada Selasa (30/7).

Dua tersangka itu Merupakan MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jatim dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumbar.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu Saat ini Bahkan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ia, Rabu (31/7).

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Perundang-Undangan Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA