Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mendukung keinginan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR yang Pernah terjadi berakhir pada Maret 2024.
Dengan perpanjangan ini, maka restrukturisasi kredit KUR Berencana berlaku Sampai saat ini Maret 2025. Hanya saja aturan perpanjangan ini belum dirilis.
“Terkait restrukturisasi KUR, OJK Mendukung penuh program yang dijalankan pemerintah yang pada dasarnya sejalan dengan Syarat Di waktu ini di OJK yaitu POJK kualitas aset Nomor 40 Tahun 2019,” ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8).
Menurutnya, regulasi untuk restrukturisasi KUR Sebelumnya ada dan siap untuk diimpelementasikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Tujuannya untuk mendorong kinerja Usaha Kecil Menengah dalam negeri.
“Kerangka regulasi Pernah terjadi tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasikan sesuai program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja Usaha Kecil Menengah nasional,” jelasnya.
Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan dengan baik dan Mudah Supaya bisa dalam pelaksanaan bisa selaras dengan tujuan diperpanjangnya kebijakan tersebut.
“Dalam upaya penyelarasan dan pengkinian Undang-Undang P2SK, OJK Pernah terjadi terbitkan POJK Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetapan permasalahan badan usaha,” pungkasnya.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA