Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memastikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bantuan Pemerintah jenis pertalite untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak Berencana dibatasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Ia mengatakan pembelian pertalite bagi pengguna sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua bakal tetap berjalan normal. Menurut Luhut, langkah tersebut diambil meski pemerintah tengah melakukan berbagai langkah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Ditambah lagi dengan, Luhut Bahkan memastikan harga pertalite untuk 130 juta kendaraan roda dua tidak Berencana berubah.
“Tidak Berencana ada perubahan mengenai pembelian atau harga pertalite kepada 130 jutaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Nggak Berencana itu,” kata Luhut.
Di waktu ini pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) memang tengah berupaya menyalurkan BBM Bantuan Pemerintah seperti pertalite dengan tepat sasaran. Salah satu upaya yang mereka lakukan Merupakan dengan mendata masyarakat yang menggunakan pertalite.
Tujuannya Supaya bisa pengguna pertalite dan solar betul-betul masyarakat yang berhak atau miskin.
Perluasan pendataan tahap 1 dimulai pertengahan Juli meliputi Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali yaitu Maluku, NTT, Malut, Gorontalo, Kaltim dan Kaltara.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan langkah pendataan pengguna pertalite ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan.
“Perluasan wilayah ini dilakukan secara bertahap mulai di 190 kota/kabupaten wilayah Jamali dan sebagian Non Jamali, kemudian untuk provinsi lainnya atau sebanyak 283 kota/kabupaten lainnya Berencana menyusul di tahap berikutnya,” terang Heppy dalam keterangan, Selasa (23/7).
Sebelumnya, Pertamina Pernah terjadi menerapkan penggunaan QR code pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau Kendaraan Pribadi di 41 kota/kabupaten sejak Juli 2023.
(khr/mrh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA