Ronald Tannur Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi


Surabaya, CNN Indonesia

Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan bakal menempuh upaya kasasi menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Sudah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Kami nyatakan Pada Pada saat ini kami menyatakan Akan segera melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pihaknya Akan segera menyusun administrasi dan memori kasasi itu dalam 14 hari ke depan. Meski demikian JPU Sampai saat ini Pada saat ini belum mendapatkan salinan kasasi dari Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini Bahkan kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang Sebelumnya ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami Akan segera gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi,” ujarnya.

Putu mengatakan, langkah kasasi ini diambil lantaran ada Sebanyaknya pertimbangan majelis hakim yang mengesampingkan bukti dan fakta persidangan.

Yang pertama ialah soal majelis menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun Dalang kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai Dalang kematian Dini ialah akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kami sebagai tim JPU disini tentunya Sebelumnya secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada Bahkan luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul,” ucapnya.

“Bahkan ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban Kendaraan Pribadi kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang Dianjurkan dipertimbangkan Bahkan oleh majelis hakim,” tambahnya.

Meski demikian, Putu mengatakan, jaksa tetap menghormati putusan hakim itu. Pihaknya lebih memilih menyampaikan pendapat hukum melalui upaya kasasi.

“Justru tetap kami menghormati apapun itu keputusan Lembaga Peradilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi Merupakan kasasi,” pungkas Ia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai saat ini menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Sudah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Bahkan menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama Didefinisikan sebagai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat Kehidupan Malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/ugo)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA