Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri menduga ada tindakan ‘melenceng’ yang dilakukan sembilan lembaga/kementerian di Indonesia. Mereka kedapatan membuat pelat nomor khusus tanpa melibatkan instansi kepolisian.
“Ada ya (lembaga/kementerian) membuat pelat sendiri,” kata Inspektur Jenderal Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri di Jakarta, Selasa (23/7).
Aan lebih lanjut hanya mengungkap dua nama kementerian/lembaga yang diduga membuat pelat khusus itu yaitu Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Iya ada (kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat),” ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya Pada saat ini bakal mengikuti rekomendasi Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) untuk penyelesaian masalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dari kementerian/lembaga ini.
Menurut Ia penyelesaian dugaan pelanggaran sembilan kementerian/lembaga ini Nanti akan digelar secara musyawarah.
“Jadi sesuai rekomendasi kompolnas nanti kita tunggu salah satunya untuk penyelesaian masalah TNKB ini,” kata Aan.
“Kami Nanti akan musyawarahkan karena di situ tadi menurut ahli dari Kumham itu tadi disintegrasi kewenangan. jadi kita Nanti akan lanjutin dengan musyawarah membicarakan sehingga kita bisa mengambil keputusan apa yang Sangat dianjurkan kita lakukan nantinya,” ucap Aan menambahkan.
Aan berharap solusi atas masalah yang terjadi Pada Di waktu ini dapat selesai tanpa mengedepankan ego dari masing-masing pihak yang terlibat.
“Ini kami berangkat dari sini, (mencari) solusi yang Unggul. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang Unggul sehingga yang pertama ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum. jadi itu tidak ada prioritas Bahkan, itu semua sama,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA