Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga wakil menteri (wamen) baru di kabinet Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) hanya Akan segera bekerja tiga bulan Sampai saat ini Oktober 2024.
Ketiganya Merupakan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Penanaman Modal Yuliot Tanjung. Lantas, apakah ketiganya bakal mendapatkan uang pensiun?
Mengikuti penelusuran CNNIndonesia.com, aturan soal uang pensiun wamen dijelaskan secara rinci oleh Pemimpin Negara ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Akan segera tetapi, ada perbedaan hak bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan. Uang pensiun hanya Akan segera didapatkan bagi wamen yang berstatus PNS.
Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan, PNS yang diangkat menjadi wamen Akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya. Statusnya sebagai abdi negara baru Akan segera kembali aktif Bila Pernah terjadi selesai menjalani tugas sebagai wakil menteri.
“Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri Bila Pernah terjadi mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 7 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (18/7).
Dikenal sebagai, uang pensiun yang diterima wamen didapat dari jabatannya sebagai PNS. Sedangkan wakil menteri yang bukan ASN (ASN) tak berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon apapun.
SBY kemudian merevisi aturan tersebut dalam bentuk Perpres Nomor 134 Tahun 2014. Pada revisi pertama inilah Akhirnya wamen diberikan kepastian hak pensiun, entah Ia berasal dari PNS atau bukan.
“Wakil menteri Bila berhenti atau Pernah terjadi berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai wakil menteri,” tegas Pasal 8 ayat (1) Perpres 134 Tahun 2014.
“Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut pasal 8 ayat 2.
Beleid tentang uang pensiun wamen kemudian direvisi oleh Pemimpin Negara Jokowi pada periode keduanya. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang merupakan aturan termutakhir soal pesangon wakil menteri.
Pada aturan ini, Jokowi menamakan hak pensiun wakil menteri sebagai uang penghargaan. Jumlah yang diberikan Bahkan tak tanggung-tanggung, Didefinisikan sebagai mencapai Rp580,45 juta.
“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri,” jelas pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.
Akan segera tetapi, Pemimpin Negara Jokowi membuat formulasi besaran uang yang diterima wakil menteri di kabinetnya Mengikuti masa jabatan. Sehingga ketiga wamen baru yang dilantik Jokowi Jelas tak Akan segera mendapatkan uang penghargaan secara penuh.
Uang penghargaan yang paling kecil diberikan bagi wamen dengan masa jabatan sampai dengan satu tahun, tapi kurang dari dua tahun. Jumlahnya Merupakan 0,2 dikali Rp580,45 juta, Didefinisikan sebagai Rp116,09 juta.
Berikut rincian besaran uang penghargaan wakil menteri:
1. Masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x Rp580,45 juta= Rp116,09 juta
2. Masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x Rp580,45 juta= Rp232,18 juta
3. Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x Rp580,45 juta= Rp348,27 juta
4. Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x Rp580,45 juta= Rp464,36 juta
5. Masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x Rp580,45 juta= Rp580,45 juta.
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA