Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memblokir akun media sosial Sebanyaknya bursa kripto seperti Binance Indonesia, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc karena masalah legalitas.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan Bappebti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merupakan anggota dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pernah Tak perlu ditanyakan lagi) yang rutin merilis entitas ilegal.
Entitas itu kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila ada di dalam negeri.
“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun Pernah dilakukan di jaringan android Playstore kerja sama dengan Google Indonesia karena tidak berizin usaha di Indonesia,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).
Tirta menambahkan Bappebti Saat ini Bahkan selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat Membantu langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo. Entitas-entitas tak berizin itu diblokir Supaya bisa kondusivitas industri kripto dalam negeri berizin tetap terjaga daya saingnya.
“Apalagi khawatir masyarakat yang bertransaksi di platform tidak berizin resmi tidak bisa menjamin resiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit, dan sebagainya,” katanya.
Akun Instagram resmi bursa kripto seperti Binance Indonesia, Bybit_officialBybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc_official terpantau diblokir oleh Kominfo. Ketika akun-akun tersebut dibuka muncul pengumuman “Akun tidak tersedia di Indonesia”.
Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar tembus 18,25 juta per November 2023. Setiap bulan, pertumbuhan rata-rata pelanggan mencapai 437,9 ribu pelanggan sejak Februari 2021.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA