Buruh Terjun Aksi Keluhan Masyarakat di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Aparat


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 1.389 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi Aksi Keluhan Masyarakat buruh yang digelar di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan selain di Patung Kuda, ribuan personel itu Bahkan Akan segera mengamankan aksi Aksi Keluhan Masyarakat yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemendag.

“Dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa kami melibatkan 1.389 personel, untuk ditempat di beberapa titik,” kata Susatyo dalam keterangannya.


Terkait rekayasa lalu lintas di sekitar Tempat Aksi Keluhan Masyarakat, kata Susatyo, masih bersifat situaional. Disampaikan Susatyo, pihaknya Akan segera melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas Bila Pernah terjadi terjadi peningkatan eskalasi.

“Bila ekskalasi Mengoptimalkan di Patung Kuda, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemendag, maka arus lalin Akan segera kita alihkan,” ucap Ia.

“Diimbau untuk masyarakat yang Akan segera melintas di Jalan Merdeka Barat Supaya bisa mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan Akan segera ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda,” imbuhnya.

Susatyo turut mengimbau kepada para pedemo untuk melakukan aksi unjuk rasa secara tertib dan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya, khususnya pengguna jalan.

“Kami mengimbau, siapa saja yang Akan segera menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya Sangat dianjurkan memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi,” tuturnya.

Aksi Aksi Keluhan Masyarakat kali ini digelar oleh massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ada Sebanyaknya tuntutan yang diusung dalam aksi Aksi Keluhan Masyarakat hari ini. Didefinisikan sebagai, setop Pengurangan Tenaga Kerja buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri, lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja, batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Kemudian, stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll, hindari ancaman Pengurangan Tenaga Kerja puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia, serta meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA