KPK Cekal WNA di Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) terkait dengan penyidikan kasus dugaan Penyuapan pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

“Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Penyuapan mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui rilis video, Rabu (10/7).

“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan pengadaan lahan di Rorotan, DKI oleh BUMD SJ,” sambung Ia.


Belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenai permohonan pencekalan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

“Sekaligus hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja Ia, nanti kami butuh tanah di sana, Ia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah,” terang Asep, Rabu (26/6).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Sebelumnya memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024. Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan terkait kasus yang Baru saja diusut KPK.

“Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang Baru saja kita tangani,” tutur Asep.

“Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi,” sambungnya.

Lembaga antirasuah Sebelumnya mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024. Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Sebelumnya ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK Meskipun demikian demikian belum disampaikan secara gamblang. KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya Nanti akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara Pada waktu yang sama dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).

Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy Sebanyaknya Rp224 miliar.

Yoory Sebelumnya divonis majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor termasuk soal Perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA