Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tak Wajib panik. Anda bisa mengurus masalah ini, tetapi Wajib dimengerti butuh waktu dan usaha sebab tak cukup sehari.
Mengurus STNK hilang butuh berbagai tahapan, dimulai dari persiapan dokumen dan mendatangi Samsat untuk prosesnya. Langkah mengurusnya sebagai berikut:
1. Syarat dokumen
– Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili.
– Sediakan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya Manakala kendaraan belum dibalik nama.
– Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Manakala kendaraan masih dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
– Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Manakala surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.
2. Mengunjungi kantor Samsat
Setelah semua persyaratan lengkap, bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar.
Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB Sampai sekarang 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi dari pukul 08.00 WIB Sampai sekarang 11.00 WIB.
3. Mengunjungi Tempat cek fisik kendaraan
Langkah berikutnya mendatangi Tempat pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan Sampai sekarang mendapatkan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini Wajib difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.
3. Melakukan cek blokir
Selanjutnya periksa status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah Pernah terjadi diblokir atau belum. Biasanya, kendaraan dengan tunggakan Retribusi Negara Nanti akan diblokir. Manakala kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan Retribusi Negara, Anda Wajib melunasinya terlebih Pada masa itu.
4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II
Kemudian, kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
5. Melakukan pembayaran
Manakala kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan Retribusi Negara, Anda Wajib melunasinya terlebih Pada masa itu Supaya bisa proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara), biaya penerbitan STNK baru Merupakan Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
6. Mengambil STNK baru
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya Wajib menunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima, Supaya bisa tidak ada kesalahan penulisan nama atau data lainnya.
7. Biaya mengurus STNK
Biaya pengurusan STNK hilang Merupakan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan lainnya terkait STNK hilang dapat ditemukan di situs resmi terkait.
Urus tanpa BPKB
Biasanya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya Merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sekalipun, Manakala kendaraan Anda tidak memiliki BPKB, dapat mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan persyaratan berikut:
– Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
– Dokumen kontrak leasing (Manakala BPKB berada di bawah leasing)
– Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir
– Surat Keterangan Pembuatan BPKB Manakala BPKB hilang
– Surat kuasa Manakala ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.
Lama waktu mengurus STNK hilang
Manakala semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Sekalipun, Manakala ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya Bisa jadi memakan waktu 1-2 hari.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA