Jakarta, CNN Indonesia —
Kisah Norma Risma soal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri yang menggegerkan pada akhir 2022 resmi diangkat menjadi Layar Lebar. Layar Lebar tersebut bertajuk Norma, Antara Mertua dan Menantu.
“Kehancuran rumah tangga bikin patah hati, lebih sakit lagi Bila penyebabnya Merupakan pengkhianatan Mertua dan Menantu,” tulis Dee Company di akun media sosialnya pada Jumat (5/7).
“NORMA: Antara Mertua dan Menantu. Kisah nyata dari Norma Risma. Nantikan!” lanjutnya tanpa Menyediakan tanggal Pernah terjadi Jelas perilisan Layar Lebar tersebut.
Pengumuman ini jadi kepastian penjajakan produser kreator Siksa Neraka dan Vina: Sebelum 7 Hari tersebut, Dheeraj Kalwani, saat bertemu dengan Norma Risma pada Juli 2023.
Nama Norma Risma viral pada 2023 setelah dirinya mengaku menjadi korban perselingkuhan antara suaminya, Rozy Zay Hakiki, dengan ibu kandungnya sendiri atau mertua dari Rozy, Rihanah.
Norma mengisahkan cerita perselingkuhan tersebut di media sosial dan sempat memergoki perbuatan asusila kedua orang tersebut. Norma Bahkan sempat mengisahkan hal itu di siniar milik Denny Sumargo.
Rozy yang kemudian berpisah dari Norma melaporkan perempuan tersebut dan Denny Sumargo ke polisi dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Tak lama, Norma yang dibantu oleh Hotman Paris melaporkan balik Rozy serta Rihanah ke polisi dengan dugaan perselingkuhan. Polisi kemudian menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.
Pada Mei 2023, Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Serang memutuskan Rozy dan Rihanah bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Keduanya Bahkan divonis penjara.
Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozy yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan dan diperintahkan untuk ditahan.
Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Bertolak belakang dengan, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’.
Keputusan itupun disambut baik oleh Norma Risma.
“Pada Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Lembaga Peradilan Negeri Serang yaitu Menyediakan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka.
Layar Lebar Norma ini datang setelah Layar Lebar Ipar Merupakan Maut Berhasil membuat geger bioskop dan mendulang penonton Sampai sekarang menyentuh angka 4,3 juta penonton pada Senin (8/7).
Ipar Merupakan Maut Bahkan diangkat dari penuturan Eliza Sifa yang Sesuai ketentuan kisah nyata kasus perselingkuhan seorang suami dengan adik ipar alias adik dari istrinya sendiri.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA