Bisnis  

Awas, DJP Saat ini Bahkan Bisa Blokir Akses Layanan Publik Para Penunggak Retribusi Negara


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Saat ini Bahkan bisa memblokir akses layanan publik para penunggak Retribusi Negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Retribusi Negara Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Trik Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Retribusi Negara, yang diteken Direktur Jenderal Retribusi Negara Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diteken dan menjadi dasar hukum DJP dalam meminta instansi penyelenggara layanan publik untuk membatasi, bahkan memblokir akses layanan publik para Harus Retribusi Negara yang tidak melunasi utang dan biaya penagihan Retribusi Negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Direktur Jenderal Retribusi Negara dapat Menyediakan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan Retribusi Negara terhadap penanggung Retribusi Negara yang tidak melunasi utang Retribusi Negara dan biaya penagihan Retribusi Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Peraturan ini Bahkan mencabut PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan.



Dalam beleid tersebut, pembatasan atau pemblokiran layanan publik meliputi akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya.

Lebih lanjut, rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan Manakala Harus Retribusi Negara memiliki utang Retribusi Negara yang Pernah terjadi berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, dan Pernah terjadi disampaikan Surat Paksa kepada penanggung Retribusi Negara.

Sekalipun demikian, Syarat batas minimal utang Retribusi Negara Rp100 juta itu dapat dikecualikan untuk pembatasan atau pemblokiran dalam pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Proses pengajuan pembatasan atau pemblokiran dilaksanakan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Retribusi Negara (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat.

Lalu, usulan pembatasan dan pemblokiran dapat disetujui atau ditolak Merujuk pada pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut setelah dilakukan penelitian.

Apalagi, beleid ini Bahkan mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik.

Pembukaan akses layanan publik dapat dilakukan ketika utang Retribusi Negara Pernah terjadi dilunasi, terdapat putusan Lembaga Peradilan Retribusi Negara yang menghapus utang Retribusi Negara, Pernah terjadi dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau Harus Retribusi Negara memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran Retribusi Negara.

(fln/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA