Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Retribusi Negara (KPP) Madya Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 7 orang lainnya.
Delapan orang yang diamankan berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut. Kemudian ada ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Retribusi Negara; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT dilakukan dengan dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara perpajakan periode 2021-2026.
“Pada hari ini, KPK Berniat menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara terkait pemeriksaan Retribusi Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP), Kementerian Keuangan, periode 2021 sampai dengan 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Kronologi OTT Petugas Retribusi Negara Jakarta Utara
Asep menyebutkan kasus mulai terendus pada September-Desember 2025, saat perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (PBB) periode Retribusi Negara tahun 2023.
Kemudian, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Sekalipun, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas potensi kurang bayar tersebut. Dalam prosesnya, diduga bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara (AGS) meminta Supaya bisa PT WP melakukan pembayaran Retribusi Negara ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Retribusi Negara,” kata Asep.
Kendati demikian, PT WP ternyata mengajukan keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk Menyediakan fee sebesar Rp4 miliar dan disepakati.
Selanjutnya pada Desember 2025, tim pemeriksa Pada Singkatnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran Retribusi Negara bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.
Lalu untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Retribusi Negara.
Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Mata Uang Asing Singapura. Dana itu kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di Sebanyaknya Tempat di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada Sebanyaknya pegawai di lingkungan Ditjen Retribusi Negara dan pihak-pihak lainnya.
“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara, pada hari Jumat Sampai saat ini Sabtu (dini hari), Disebut juga 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang,” tegas Asep.
KPK Amankan Uang Tunai Rp6,38 M
Dalam OTT ini, KPK mengamankan Sebanyaknya barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta;
- Uang tunai sebesar 165 ribu Mata Uang Asing Singapura atau setara Rp2,16 miliar;
- dan Emas seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
(lyd/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











