Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan bea keluar batu bara belum berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sampai saat ini Pada Pada saat ini, pemerintah masih membahas besaran tarif serta dasar pengenaan kebijakan tersebut di tingkat teknis, termasuk penyusunan aturan pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
“Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan skema tarif bea keluar dirancang bersifat progresif mengikuti pergerakan harga batu bara.
Dalam usulan yang dibahas, tarif 5 persen dikenakan saat harga berada di level bawah, 8 persen di level menengah, dan 11 persen pada harga yang lebih tinggi. Justru besaran final belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan lintas kementerian.
“Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya Dalam proses Berniat dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” ujar Purbaya.
Purbaya Bahkan membuka kemungkinan waktu pemberlakuan kebijakan tersebut dapat bergeser dari rencana awal, Dengan kata lain 1 Januari 2026. Menurutnya, penerapan bea keluar bahkan bisa dilakukan secara surut, tergantung pada hasil final pembahasan.
“(Iya, tidak berlaku 1 Januari), bisa berlaku surut Bahkan,” katanya.
Sang Bendahara Negara menjelaskan logika fiskal di balik rencana pengenaan bea keluar batu bara. Ia menilai selama ini struktur penerimaan dari sektor batu bara belum optimal karena tingginya restitusi Retribusi Negara yang dibayarkan negara kepada perusahaan tambang.
“Kalau saya lihat netnya, Ia bayar Retribusi Negara, bayar ini, bayar itu, bayar royalti segala macam, ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi Bantuan Pemerintah perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Purbaya menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan industri batu bara, melainkan mencari keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pemerintah, kata Purbaya, berupaya memastikan hak negara atas sumber daya alam tetap optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
“Dari sisi fiskal, tapi kan enggak gitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat Bahkan,” katanya.
Ia menambahkan penerimaan dari sektor batu bara Berniat digunakan untuk membiayai berbagai program publik, termasuk pendidikan dan penanganan bencana. Karena itu, pemerintah Berniat mencari formula yang paling seimbang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Tujuan kami bukan mematikan industri batu bara, tapi Mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak mereka sehingga negara mereka pun diuntungkan Bahkan,” ujar Purbaya.
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan bea keluar batu bara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya menyebut pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit sebelum akhir 2025, dengan rencana awal pemberlakuan pada 1 Januari 2026.
Pemerintah memperkirakan kebijakan bea keluar batu bara berpotensi menambah penerimaan negara Sampai saat ini sekitar Rp20 triliun per tahun. Justru rencana tersebut Bahkan mendapat perhatian dari pelaku usaha.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) meminta Supaya bisa kebijakan fiskal diterapkan secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri Supaya bisa daya saing Indonesia tetap terjaga di pasar internasional.
(del/end)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









