Bisnis  

Buruh Bakal Gugat UMP 2026 ke PTUN pada 4 Januari


Jakarta, CNN Indonesia

Serikat buruh Berniat melanjutkan aksi Unjuk Rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai perayaan Tahun Baru 2026. Bahkan, mereka Berniat menggugat UMP 2026 ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara pada 4 Januari 2026 mendatang.

“Iya, lanjut aksi dan gugat ke PTUN tanggal 4 Januari 2026,” ujar Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal saat merespons kelanjutan aksi Unjuk Rasa penolakan UMP 2026 kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/12).

Said Iqbal menyampaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jabar Sangat dianjurkan sesuai dengan rekomendasi dari 19 bupati dan walikota. Ia menegaskan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM tidak boleh mengubahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk Jabar Sangat dianjurkan UMSK sesuai rekomendasi 19 bupati walikota, tidak boleh dirubah KDM. Harga mati,” tegasnya.



Sementara, terkait UMP 2026 DKI, Said menilai masih bisa dibahas melalui dialog dengan pihak-pihak terkait.

Pemimpin Negara Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan Di waktu ini aksi Unjuk Rasa buruh Pernah tidak ada lagi.

Ia menyampaikan Berniat melakukan konsolidasi dengan buruh yang tergabung dengan aliansi terlebih Di masa lampau untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Unjuk Rasa nya selesai tidak ada lagi. Ini Tengah konsolidasi dulu dengan buruh yang tergabung di dalam aliansi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Mirah saat dihubungi.

Serikat buruh menggelar aksi Unjuk Rasa menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 29-30 Desember 2025 lalu, di Istana Negara, Jakarta.

Buruh berdemo selama dua hari berturut-turut dengan agenda utama menolak kenaikan UMP DKI 2026 dan menolak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jabar.

Serikat buruh menolak nilai kenaikan UMP DKI 2026 Sesuai aturan Sebanyaknya alasan. Pertama, tidak masuk akal Bila biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. UMP DKI 2026 dipatok Rp5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang Rp5,95 juta.

Kedua, penetapan UMP DKI 2026 Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Dikenal sebagai Rp5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

BPS Bahkan menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan Sesuai aturan Survei Biaya Hidup (SBH).

Ketiga, Gubernur DKI menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.

(fln/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA