Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah pusat disebut tengah menyusun kebijakan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Tujuannya, untuk memperbaiki tata kelola, menutup celah penyalahgunaan izin, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai Syarat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11).
Bahlil memaparkan, keputusan itu merupakan tindak lanjut hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Kepala Negara Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11). Ratas tersebut berfokus pada penanganan pertambangan dan perkebunan ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Kepala Negara membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan Trik mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, pemerintah tak Berencana memberi ruang bagi pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Diakui, masih banyak aktivitas ilegal yang dilakukan di lapangan, termasuk oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Balil menegaskan, pemerintah siap Menyediakan Hukuman terhadap pelanggaran, sesuai Syarat.
“Saya sering Bahkan turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi enggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya Berencana diberikan Hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Pada Ratas, pemerintah Bahkan menyinggung dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai izin pada Sebanyaknya Tempat pasir kuarsa. Pasalnya, ditemukan ada kandungan timah yang dicampurkan dalam Barang Dagangan tersebut.
“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya Merupakan timah, maka kemarin ratas Bahkan memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat Supaya bisa tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,” tutur Bahlil.
Dengan kewenangan yang kembali dipegang pemerintah pusat, seluruh izin tambang pasir kuarsa Berencana dievaluasi guna mencegah tumpang tindih, penyimpangan, serta kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Lini pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Babel. Kunjungan tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.
Untuk diketahui, pasir kuarsa Sebelumnya masuk dalam klasifikasi mineral kritis Sesuai ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Dagangan Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











