Bisnis  

Bea Cukai-Polri Sita 87 Kontainer Produk CPO Rugikan Negara Rp28,7 M


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Retribusi Negara, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 87 Kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) yang merugikan negara Rp28,7 miliar.

Informasi awal dugaan pelanggaran disampaikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri pada 20 Oktober 2025 Sampai sekarang 25 Oktober 2025. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama lalu mengamankan barang bukti berupa fatty matter.

“Kita Sudah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 Kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar,” ucap Djaka dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka menjelaskan fatty matter tidak dikenakan bea keluar dan tak termasuk larangan pembatasan (lartas) Penjualan Barang ke Luar Negeri. Akan segera tetapi, pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda mendapati hasil lain terkait produk tersebut.



Barang yang disebut sebagai fatty matter itu ternyata produk campuran nabati yang mengandung turunan CPO, di mana seharusnya dikenakan bea keluar dan kewajiban Penjualan Barang ke Luar Negeri. Djaka menegaskan hal tersebut terungkap dari uji laboratorium yang turut disaksikan Satgassus Polri.

“Tersangka awal Merupakan PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi, terkait, dengan kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya Tidak mungkin tidak Akan segera dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Djaka.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus dengan Barang Dagangan fatty matter mempunyai nilai transaksi Rp2,08 triliun sepanjang 2025. Ia menyebut pihaknya Akan segera terus mengembangkan kasus tersebut.

Listyo menegaskan Polri bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa. Ia tak segan melakukan proses penegakan hukum, Seandainya memang ada potensi kerugian negara yang mesti dipulihkan.

“Harapan Bapak Pemimpin Negara (Prabowo Subianto) Supaya bisa pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara,” tegas Listyo.

Sedangkan Direktur Jenderal Retribusi Negara Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya Akan segera memeriksa sekitar 282 Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang melakukan Penjualan Barang ke Luar Negeri serupa. Ia mengklaim Sebelumnya melaporkan rencana ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

(skt/dhf)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA