Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Revisi Undang-Undang BUMN) menjadi undang-undang.
Perubahan ini menyusul Surat Pemimpin Negara (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI. Proses pembahasan revisi di Parlemen berlangsung sejak 23 September 2025 lalu.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Anggia Ermarini membacakan hasil pembicaraan tingkat I terkait revisi Undang-Undang BUMN. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani kemudian menerima laporan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut kompak menjawab setuju. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan Undang-Undang BUMN.
“Kami Nanti akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco sekali lagi yang disambut seruan setuju dan ketuk palu.
Ini Merupakan revisi kedua Undang-Undang BUMN pada 2025. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Andre Rosiade menjelaskan ada 84 pasal yang diubah usai melewati Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para Ilmuwan dan akademisi.
Ada setidaknya 11 Skor krusial yang diubah dalam revisi keempat tersebut. Skor perubahan itu, di antaranya status kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN sampai larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.
Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN terbaru:
1. Pengaturan terkait lembaga yang Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam Mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Pemimpin Negara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128-PUU-XXIII-2025.
5. Menghapus Syarat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Penanaman Modal atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK (BPK).
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
(skt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA