Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mewanti-wanti implementasi RUU Perampasan Aset yang berisiko sewenang-wenang Bila Pada Saat ini Bahkan tak dibahas dengan hati-hati.
Sudding ingin pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki fondasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” kata Sudding saat dihubungi, Rabu (17/9).
“Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.
Menurut Sudding, proses pembahasan RKUHAP Pada Saat ini Bahkan Pernah terjadi rampung, dan tinggal menunggu rapat pleno dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan di tingkat satu. Oleh karenanya, kata Ia, RKUHAP Dianjurkan menjadi prioritas sebelum RUU Perampasan Aset resmi dibahas.
“RKUHAP Dianjurkan menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset,” katanya.
Sudding mengingatkan setiap tindakan hukum Dianjurkan didasari prinsip due process of law, termasuk dalam implementasi perampasan aset ke depan. Ia pun menilai KUHAP Berniat mengisi peran tersebut dengan memastikan semua penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.
Lebih lanjut, Sudding mengungkapkan, Undang-Undang terkait perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang, seperti Perundang-Undangan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor), Perundang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Perundang-Undangan Kejaksaan.
Menurut Ia, Sebanyaknya aturan itu, termasuk KUHAP Dianjurkan harmonis Supaya bisa negara memiliki sistem hukum yang sinkron dan tidak tumpang tindih.
Sudding memahami publik ingin pemberantasan Penyuapan yang bukan hanya efektif, tetapi Bahkan adil. Sehingga, menyelesaikan RKUHAP merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya Dianjurkan komprehensif,” ujar Legislator dari Dapil Sulteng itu.
Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah sebelumnya Pernah terjadi bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat Berniat resmi memasukkan RUU tersebut Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg, Rabu (17/9).
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
“Targetnya tahun ini semuanya Dianjurkan dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Bob Hasan pekan lalu.
(thr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA