Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka Sebanyaknya aktivis oleh kepolisian cacat prosedur hukum.
Aktivis yang dimaksud itu di antaranya Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anqar.
“Secara formil Sudah cacat prosedur hukum. Jadi ini penting sekali untuk diperhatikan, bahwa kemudian berpendapat dan sebagainya di media sosial itu sangat Kemungkinan sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput,” ujar Nena Hutahaean di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nena menyatakan kejanggalan itu terlihat saat mereka dibawa ke Kantor Kepolisian dalam statusnya yang Sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, Nena menyatakan KUHAP mengatur bahwa aparat penegak hukum Dianjurkan mengantongi bukti permulaan untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ketika mereka sampai di kepolisian mereka Sudah berstatus tersangka, bukan orang yang hadir sebagai saksi atau terlapor untuk mengklarifikasi sangkaan-sangkaan,” ucapnya.
Lalu, Nena Bahkan berpandangan bahwa alasan penangkapan Sampai sekarang penetapan tersangka bagi para aktivis ini Bahkan sangat rapuh.
“Ini terkesan sangat dipaksakan, menempelkan pasal-pasal ITE. Kemudian pasal-pasal kejahatan yang terjadi di ruang-ruang digital itu sangat dipaksakan,” ujar Ia.
Terlebih lagi, Nena Bahkan menyoroti Sebanyaknya hal dalam pendampingan kasus ini, Dengan kata lain soal tidak diperhatikannya hak-hak para tersangka.
Ia mencontohkan salah satunya pemeriksaan terhadap para aktivis itu yang dilakukan pada larut malam dan dinilai tak memerhatikan aspek kesehatan masyarakat.
“Saya rasa Sudah tidak tepat dilakukan ketika melakukan Diagnosis seseorang, Bahkan penting sekali diperhatikan bahwa proses ini Dianjurkan fair, setara,” ucapnya.
Delpedro dan lima tersangka lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada Aksi Massa 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Perundang-Undangan ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Perundang-Undangan 35/2024.
Selain Delpedro, kelima tersangka lain yang ditahan Dengan kata lain Staf Lokataru, Mujaffar Salim; Admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Terakhir Dengan kata lain penyebar Trik pembuatan bom molotov yang kerap disebut profesor R serta Figha, perempuan yang disebut menghasut lewat TikTok.
(mnf/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA