Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merilis ribuan warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan menjalani masa pidana bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba saja, ada sebanyak 1.519 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025. Kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan jumlah 974 orang.
Kemudian diikuti oleh kriminal umum (512 orang), Pencurian Uang Negara (16 orang), pencucian uang (15 orang), dan human trafficking (2 orang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi merupakan hak narapidana yang Pernah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik, Pernah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan Pernah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
CNNIndonesia.com merangkum sedikit warga binaan yang menarik perhatian publik memperoleh remisi.
Ahmad Fathanah
Terpidana kasus suap pengurusan kuota Perdagangan Masuk Negeri daging sapi Ahmad Fathanah (pengusaha) mendapat remisi selama 5 bulan. Pada 18 September 2014, majelis kasasi pada MA (MA) tetap menghukum Ahmad Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.
Hukuman pidana badan tersebut menguatkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI.
Perkara Ahmad Fathanah di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Hutagalung.
Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota Perdagangan Masuk Negeri daging sapi. Uang itu disebut untuk kepentingan (mantan) Pemimpin Negara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Sementara itu, MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara dengan pencabutan hak politik.
John Kei
Sesuai ketentuan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dijatuhkan MA (MA) pada 25 Januari 2023, John Refra alias John Kei divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
John Kei terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sampai sekarang menewaskan seseorang.
Perkara nomor: 5 PK/PID/2023 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera Corpioner.
John Kei menerima remisi selama 4 bulan.
Ronald Tannur
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menjadi salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Ronald Tannur mendapat remisi 1 bulan.
Pada 22 Oktober 2024, MA (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan Sampai sekarang menyebabkan Dini Sera tewas.
Penanganan kasus Ronald Tannur yang sempat divonis bebas membuka kotak pandora kasus suap yang melibatkan pengacara Sampai sekarang hakim. Mereka pun diproses hukum.
Shane Lukas
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan menerima remisi selama 3 bulan. Ia Pada saat ini Bahkan mendekam di Lapas Salemba.
MA menghukum Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Kasus ini Bahkan melibatkan Mario Dandy Satriyo.
Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis lima tahun penjara ini Mengoptimalkan putusan Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI dan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo turut mendapat remisi bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Mario Dandy Pada saat ini Bahkan menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Dandy mendapat dua jenis remisi. Fajar mengatakan Dandy mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar Nur Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA