Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri Gula


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong tidak menikmati keuntungan dari Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri gula.

Atas dasar itu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom dengan menggugurkan delik Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan Syarat Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana Penyuapan yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan Tom di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Meski begitu, hakim berpendapat Tom Pernah memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





Hakim menghukum Tom dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut ialah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin Perdagangan Masuk Negeri gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab Sesuai ketentuan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan Syarat peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang Berkualitas, Berkualitas oleh masyarakat sebagai konsumen akhir bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan Pernah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan Berkualitas,” ucap hakim.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 Merupakan seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 Merupakan seharga Rp14.213 per kilogram,” lanjut hakim.

Sedangkan hal meringankan Merupakan Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil Penyuapan yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Merespons vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

(ryn/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA