72 Kendaraan Pribadi Disita Kejagung dari Gedung Sritex di Sukoharjo


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 72 Kendaraan Pribadi disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Selasa (8/7), malam.

Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi itu terdiri dari berbagai merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus Sampai sekarang Mercedes-Benz.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan ini, dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, merupakan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, diberitakan Antara.





Apalagi dikatakan Kendaraan Pribadi yang disita diduga hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Sebanyaknya 10 Kendaraan Pribadi Di waktu ini Bahkan dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara dan dikelola. Sementara 62 Kendaraan Pribadi lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang Terjamin dan memadai,” kata Harli.

Penyidik Bahkan sebelumnya Sebelumnya menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jateng.

Kejagung Sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 ZM (Zainuddin Mappa) dan Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 ISL (Iwan Setiawan Lukminto).

(fea/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA