Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Amerika Serikat Donald Trump disebut menetapkan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.
“Trump mengatakan AS Akan segera memberlakukan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri 32 persen pada Indonesia,” demikian laporan Reuters, Selasa (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia disebut sebagai satu dari 14 negara yang disurati Trump, soal tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri terbaru AS. Sebelumnya, Trump Pernah terjadi mengumumkan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri terhadap dua negara sekutunya Dikenal sebagai Jepang dan Korea Selatan.
Selain Indonesia, Sebanyaknya negara yang Bahkan disurati Trump antara lain Malaysia, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Serbia, Bangladesh, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Tarif baru ini Akan segera berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Pemberlakuan tarif ini mundur dari waktu sebelumnya, yang seharusnya berlaku mulai 9 Juli ini.
“Bila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, Akan segera ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” demikian isi surat Trump untuk pemimpin Jepang dan Korea Selatan, yang ia Upload ke Truth Social.
Tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri terbaru yang ditetapkan Trump atas Korsel, sama dengan yang sebelumnya diumumkan pada April lalu. Sementara tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk Jepang naik satu Skor lebih tinggi dari yang pertama kali diumumkan.
Sejauh ini baru dua negara yang Pernah terjadi berhasil melakukan Perundingan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri dengan AS, Dikenal sebagai Inggris dan Vietnam.
Penetapan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri produk RI sebesar 32 persen, sama seperti yang diumumkan Trump pada April lalu.
Alasan tarif timbal balik 32 persen untuk Indonesia dapat ditelusuri dari neraca perdagangan antara AS dan RI. Menurut grafis yang dirilis Reuters, Kamis (3/4), Indonesia menjadi salah satu negara dengan neraca perdagangan yang negatif (defisit) di mata AS.
Artinya, nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri AS dari Indonesia lebih besar dibanding nilai Perdagangan Keluar Negeri AS ke Indonesia. Menurut data Gedung Putih yang ditampilkan grafis itu, neraca perdagangan itu minus US$18 miliar.
Hal itu menjadi salah satu landasan utama AS memasang tarif timbal balik yang cukup tinggi kepada Indonesia.
(dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









