Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bakal memeriksa anggota yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir bajaj.
Dalam video beredar di media sosial, seorang sopir bajaj membeli sebungkus rokok di pedagang kopi. Kemudian sang sopir bajaj itu mengantar rokok ke Kendaraan Pribadi derek bertuliskan ‘Dishub’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perekam video menarasikan sopir itu setiap hari menyetor rokok kepada Dishub.
“Itu kan Dishub, pakai Kendaraan Pribadi, pakai seragam, masih aja malak sopir bajaj,” kata seseorang dalam video tersebut.
Belakangan, beredar Bahkan video sopir bajaj itu yang mengaku anggota Dishub hanya menitip membelikan rokok.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal memeriksa anggota yang diduga memalak, meski Sudah ada klarifikasi dari sopir bajaj itu
“Berbeda dari terkait hal ini kami tetap Berniat lakukan pemeriksaan kepada jajaran yang bersangkutan pada hari Senin, 30 Juni 2025,” kata Syafrin saat dihubungi, Minggu (29/6).
Syafrin mengaku baru mendapat informasi soal peristiwa itu pada Sabtu (28/6). Kemudian Ia langsung mencari sosok petugas yang ada dalam video viral itu.
Menurut Ia pihaknya langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan petugas dalam video tersebut Sampai saat ini Tempat kejadian.
Lebih lanjut, ia mengaku Sudah mendapat klarifikasi dari sopir bajaj tersebut yang menurutnya hanya diminta tolong untuk membelikan sebungkus rokok dengan uang petugas. Meski begitu, Syafrin menegaskan pihaknya bakal tetap mengklarifikasi langsung ke oknum petugas yang ada dalam video.
“Tapi Sekalipun ada klarifikasi itu dari si pengemudi bajaj, tetap saya Berniat melakukan pemeriksaan secara detail. Karena buat saya, hal ini Sudah Jelas menjadi sisi negatif yang Sangat dianjurkan kita perbaiki dan Supaya bisa ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan,” kata Ia di kawasan GBK, Jakarta, mengutip Detik.
Ia menegaskan bakal menjatuhkan Hukuman buat oknum petugas tersebut Bila terbukti memalak sopir bajaj. Bahkan, oknum tersebut terancam diberhentikan.
“Sanksinya Sudah Jelas tegas. Bila terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka Bila yang bersangkutan Merupakan PJLP, itu Berniat saya berhentikan. Dan Bila yang bersangkutan ASN, Sudah Jelas Berniat dikenakan Hukuman tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” sambung Ia.
(yoa/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA