Bisnis  

Mengintip Besaran Gaji Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Sebelum Dipecat DKPP


Jakarta, CNN Indonesia

Sebelum dipecat DKPP dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) karena skandal asusila, Hasyim Asy’ari mendapat besaran gaji puluhan juta Mata Uang Nasional setiap bulannya.

Gaji tersebut Bahkan diberikan Pada saat yang sama dengan tunjangan dan fasilitas-fasiltas lain yang diterima sebelum dirinya dinyatakan dipecat.


Berapa gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara sebelum dipecat?

Gaji dan tunjangan yang didapat Hasyim ini diatur dalam Peraturan Pemimpin Negara (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umu, Komisi Pemilhan Umum Provinsi, Ketua Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PP tersebut diteken oleh Pemimpin Negara Joko Widodo pada 2 Februari 2016 lalu.

“Besaran uang kehormatan ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Merupakan Ketua Rp43.110.000, anggota Rp39.985.000,” kata pasal tersebut.

Sementara fasilitas yang diterima Hasyim selama menjabat Dikenal sebagai biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, Sampai sekarang jaminan kesehatan.

“Ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis Syarat PP.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara diberikan Bahkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Hasyim dipecat setelah muncul aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri di Den Haag, Belanda.

Dari hasil pemeriksaan DKKP, Hasyim terbukti bersalah dan melanggar kode etik yang beraku untuk para penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA