Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) menegur pengacara terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena Setiap Waktu memanggil saksi Mangapul dengan panggilan ‘Yang Mulia’.
Mangapul merupakan mantan hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Mangapul Bahkan berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Meskipun demikian pada hari ini Menyajikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa mantan pejabat MA (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur).
“Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi Sebelumnya diperiksa berapa kali?” kata Arteria di ruang sidang Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3).
“Saya lupa tiga atau empat kali,” jawab Mangapul.
“Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?” lanjut Arteria.
“Jadi, begini, kami di Surabaya itu Sebelumnya ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Saya Di masa lampau ruang sidang saya ruang Garuda 1. Terus kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas, jadi kewenangan dari ketua Lembaga Peradilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi, perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya Merupakan perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi, kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas,” kata Mangapul.
Selanjutnya, hakim menegur Arteria dan memintanya untuk tidak memanggil saksi dengan sapaan Yang Mulia lagi. Saksi berikutnya Merupakan mantan hakim PN Surabaya yang menjadi ketua majelis Didefinisikan sebagai Erintuah Damanik.
“Yang kedua tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi,” kata hakim.
Hakim meminta Arteria memanggil Erintuah dengan panggilan saksi saja.
“Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi, cukup saksi saja,” ucap hakim.
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Sebanyaknya Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Zarof Bahkan didakwa menerima gratifikasi selama periode 2012-2022 dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan Emas Emas sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Lembaga Peradilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Sementara itu, inu dan pengacara dari Ronald Tannur (31), Didefinisikan sebagai Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, didakwa menyuap majelis hakim PN Surabaya Didefinisikan sebagai Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Suap itu Sebanyaknya sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari Sampai sekarang Agustus 2024.
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan Zarof Ricar Bahkan didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Sebanyaknya Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
(fra/fra/ryn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA