Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan Pernah terjadi ada 300 warga negara asing yang mengantongi golden visa dari Indonesia. Dari jumlah tersebut nilai investasinya mencapai Rp2 triliun.
Silmy mengatakan investor yang Pernah terjadi masuk berasal dari berbagai sektor seperti IT (Chat GPT), Gerakan (Shin Tae Yong), Industri Pesawat (Boeing) Sampai sekarang industri hilirisasi smelter.
“Dari 300 orang (WNA) yang Pernah terjadi mendapatkan golden visa itu Penanaman Modal yang masuk Rp2 triliun,” ujar Silmy dalam peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Kamis (25/7).
Menurutnya, jumlah tersebut Nanti akan terus bertambah sehingga bisa Menyajikan dampak lebih baik ke perekonomian dalam negeri.
“Tentunya di sini Nanti akan terus bertambah dan ke depan harapannya Bahkan kita bisa menghitung seberapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas Penanaman Modal yang dilakukan,” imbuhnya.
Silmy menyebutkan pemerintah menyasar 10 negara dalam pemberian golden visa, Dikenal sebagai Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Uni Emirat Arab.
“Saya realistis dari 10 besar negara yang ada invest datanya di BKPM karena kan kita Setiap Saat kerjasama dengan Menko Marves dan kementerian Penanaman Modal,” pungkasnya.
Golden visa merupakan pemberian izin tinggal ke WNA yang memenuhi syarat dalam jangka waktu lima Sampai sekarang sepuluh tahun, demikian dikutip situs resmi imigrasi.
Golden visa menyasar ke WNA yang bisa Membantu perekonomian Indonesia, salah satunya penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Pemegang golden visa bisa menikmati Sebanyaknya manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Kelebihan itu di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak Dianjurkan lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun melalui golden visa, pemerintah menetapkan dua syarat nilai Penanaman Modal, Dikenal sebagai:
1. WNA perorangan atau investor korporasi yang Nanti akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.
2. WNA perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
(ldy/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA