Dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CJ dan AM dideportasi dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena menyalahgunakan izin tinggal dengan jadi pemandu atau instruktur selam di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan mereka melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kali ini Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WNA berkebangsaan Tiongkok lantaran diduga bekerja secara illegal selaku dive guide atau instructor,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Ia menerangkan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim petugas imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang Pernah terjadi selesai melakukan diving.
Tim petugas imigrasi kemudian mengobservasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari dua WNA tersebut.
[Gambas:Video CNN]
“Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja,” imbuhnya.
Mengikuti hasil pemeriksaan mendalam, keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK). WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk WNA berinsial CJ masuk ke Indonesia 26 November 2024 dan AM pada 21 Desember 2024.
Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya Didefinisikan sebagai CJ Sampai saat ini 24 Maret 2025 dan AM Sampai saat ini 18 Juni 2025.
“Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center,” ujarnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan masing-masing CJ dan AM. Untuk penerbangan China Southern Airlines dengan penerbangan CZ626 Denpasar-Guangzhou dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines dengan Denpasar-Shenzen dengan tujuan akhir Beijing, pada Senin (10/2) malam.
Terhadap keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami Nanti akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujarnya.
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA